Tampang

Rawat Inap Disebut Dibatasi Hanya 3 Hari, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

9 Des 2024 20:00 wib. 62
0 0
Rawat Inap Disebut Dibatasi Hanya 3 Hari, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan
Sumber foto: Google

Rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan telah menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir. Keputusan BPJS Kesehatan yang menyebutkan bahwa durasi rawat inap bagi peserta JKN dibatasi maksimal hanya tiga hari menuai pro dan kontra di masyarakat. Hal ini memicu kekhawatiran akan kualitas pelayanan kesehatan serta ketersediaan dana bagi peserta dalam menghadapi situasi darurat kesehatan. Dalam menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan yang terperinci.

Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, durasi rawat inap bagi peserta JKN dibatasi maksimal tiga hari, kecuali ada indikasi medis yang jelas memerlukan perpanjangan rawat inap. Hal ini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, terutama peserta JKN dan pihak rumah sakit yang merawat pasien. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa lamanya durasi rawat inap pasien harus menyesuaikan kebutuhan medis peserta berdasarkan arahan dari dokter penanggung jawab.

Secara umum, saat sakit dan diharuskan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas masing-masing. Namun, karena sistem INA-CBGs, rumah sakit diklaim membatasi durasi rawat inap paling lama tiga hari, baik jika pasien sudah sembuh ataupun belum. Sistem INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim rumah sakit.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.