Sebagai kesimpulan, keputusan BPJS Kesehatan untuk membatasi durasi rawat inap bagi peserta JKN menjadi hal yang kontroversial. Meskipun demikian, pihak BPJS Kesehatan memberikan penjelasan yang terperinci dan menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan medis yang cermat serta untuk memastikan ketersediaan pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh peserta JKN. Dalam menghadapi perubahan kebijakan ini, peserta JKN diimbau untuk tetap memperhatikan kesehatan mereka dan memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.