Setiap Rabu, ASN diwajibkan mendokumentasikan perjalanannya menggunakan salah satu moda tersebut dan mengunggahnya ke media sosial, lengkap dengan tagar resmi yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta, seperti #RabuNaikUmum dan #ASNContohWarga.
Pramono menyebut bahwa unggahan media sosial bukan hanya formalitas, tetapi menjadi cara efektif untuk mengedukasi masyarakat secara luas. “Medsos adalah alat komunikasi yang kuat. Kalau masyarakat melihat pejabatnya naik transportasi umum, mereka akan merasa lebih yakin dan tertarik untuk ikut menggunakan,” tambahnya.
Instruksi ini akan mulai berlaku efektif pada Rabu pertama Mei 2025. Pemprov DKI juga akan melakukan pemantauan internal, dan ASN yang tidak mematuhi kebijakan ini tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi administratif ringan.
Respon publik terhadap kebijakan ini cukup beragam. Sebagian besar warganet memuji langkah Pramono sebagai inovatif dan mendukung pembangunan transportasi berkelanjutan. Namun, ada juga yang mempertanyakan kesiapan sistem transportasi umum untuk menampung lonjakan pengguna dari kalangan ASN.