Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek aksi tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis di sebuah lahan kosong yang berada di sekitar pemukiman warga. Tindakan penegakan hukum ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pada hari Senin, 20 September 2021, Tim Polda Kalsel melakukan operasi untuk mengungkap praktik ilegal pembuangan limbah medis. Lokasi pembuangan limbah tersebut diketahui berada di lahan kosong yang berdekatan dengan pemukiman warga di daerah Kalsel. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa limbah medis yang dibuang secara sembarangan.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Dr. Nico Afinta, menegaskan bahwa tindakan pembuangan limbah medis secara sembarangan merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang lingkungan. Hal ini juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat secara luas. "Pembuangan limbah medis tanpa prosedur yang benar tidak hanya melanggar hukum lingkungan, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar," kata Irjen Pol Dr. Nico Afinta.