Dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional yang jatuh pada Kamis, 24 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif spesial Rp1 untuk layanan Transjakarta dan moda transportasi publik milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya. Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat Ibu Kota yang memadati halte-halte sejak pagi hari.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Rp1 ini sebagai bentuk apresiasi terhadap peran penting angkutan umum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sekaligus upaya untuk mendorong transisi ke transportasi berkelanjutan. Kebijakan berlaku penuh selama operasional Transjakarta, yakni mulai pukul 05.00 hingga 00.00 WIB.
Seluruh jaringan Bus Rapid Transit (BRT) dan Non-BRT Transjakarta masuk dalam skema tarif Rp1 ini. Namun demikian, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta tarif gratis untuk kelompok tertentu tetap berjalan seperti biasanya dan tidak dikenakan biaya apapun.
Corporate Secretary PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Anang Rizkani Noor, menyatakan bahwa momen ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan ketertarikan masyarakat terhadap moda transportasi publik. “Kami berharap tarif spesial ini dapat menarik lebih banyak warga Jakarta untuk mencoba dan terus menggunakan transportasi umum sebagai pilihan utama,” ujar Anang.