Menyikapi hal ini, pihak Satpol PP Kota Tegal menindaklanjuti dengan mengamankan pengemis difabel tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga melanggar peraturan dan tata tertib berlalu lintas. Dalam keterangan resmi mereka, pihak Satpol PP menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan dan bantuan kepada pengemis difabel tersebut, serta melakukan sosialisasi terkait tata tertib berlalu lintas dan perilaku masyarakat yang lebih baik.
Kejadian ini juga menjadi momentum untuk lebih menyadari kondisi sosial dan ekonomi para pengemis difabel di berbagai daerah, termasuk Kota Tegal. Difabel memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses kepada kehidupan yang layak, termasuk dalam hal penghidupan dan kesejahteraan. Perlakuan tegas terhadap pelanggaran seperti yang dilakukan oleh pengemis difabel di Kota Tegal tersebut seharusnya diimbangi dengan solusi-solusi yang lebih baik daripada sekadar penindakan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sensitif terhadap kondisi sosial di sekitar mereka, terutama terhadap para difabel yang seringkali terpinggirkan. Pendidikan dan pembinaan terhadap masyarakat dalam hal memberikan bantuan kepada difabel, termasuk pengemis difabel, serta upaya meningkatkan kesadaran akan hak-hak dasar difabel, perlu ditingkatkan.