Kebijakan tarif khusus ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperluas jaringan transportasi umum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan penggunaan transportasi umum sebagai sarana perjalanan utama bagi masyarakat. Dengan memberlakukan tarif khusus yang terjangkau, diharapkan masyarakat dapat semakin terdorong untuk menggunakan transportasi umum dan turut berkontribusi dalam pengurangan kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna transportasi umum, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijaksana. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya mematuhi aturan dan tata tertib selama menggunakan transportasi umum guna menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang.
Keberadaan transportasi umum yang terintegrasi seperti TransJakarta, MRT, dan LRT dianggap penting bagi mobilitas masyarakat di Wilayah Metropolitan Jakarta. Dengan memberlakukan tarif khusus Rp 1 pada hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, diharapkan dapat memperkuat peran transportasi umum sebagai solusi bagi mobilitas perkotaan yang efisien dan berkelanjutan di tengah kondisi perkotaan yang semakin padat. Semoga kebijakan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta dalam menghadapi hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.