Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Kaliwono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat selama acara pelantikan berlangsung. Tarif khusus ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan serta kontribusi emisi gas buang. Berlakunya tarif khusus ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperluas jaringan transportasi umum dan meningkatkan penggunaan transportasi umum sebagai sarana perjalanan utama bagi masyarakat. Kepala Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijaksana dan mematuhi aturan dan tata tertib selama menggunakan transportasi umum guna menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang.