Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 1 bagi masyarakat pengguna TransJakarta, MRT, dan LRT pada hari ini 20 Oktober 2024, bertepatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat yang akan memanfaatkan transportasi umum untuk menghadiri acara pelantikan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Kaliwono, menyampaikan bahwa kebijakan penurunan tarif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat selama acara pelantikan berlangsung. Tarif khusus ini berlaku untuk penggunaan seluruh rute TransJakarta, MRT, dan LRT di wilayah DKI Jakarta selama sehari penuh pada tanggal 20 Oktober 2024.
Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang masuk ke pusat Kota Jakarta, sehingga meminimalkan kemacetan dan kontribusi emisi gas buang. Selain itu, tarif khusus ini menjadi sebuah insentif bagi masyarakat untuk memilih transportasi umum sebagai sarana perjalanan mereka, sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan transportasi umum di ibu kota.
Dalam menyambut kebijakan ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk operator transportasi umum, untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama pelaksanaan tarif khusus ini. Pihak operator pun diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal guna mendukung kelancaran transportasi umum pada tanggal tersebut.