Pemberian uang pensiun seumur hidup ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi Jokowi selama menjabat sebagai presiden Indonesia. Sebagai mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta, serta dua periode sebagai Presiden, Jokowi telah memberikan berbagai kontribusi besar dalam pembangunan negara. Dengan menerima tunjangan seumur hidup, diharapkan hal ini juga akan menjadi penghargaan atas segala upaya yang telah beliau berikan selama menjabat.
Keputusan untuk memberikan tunjangan uang pensiun seumur hidup ini merupakan hal yang telah diatur dalam undang-undang dan bukan didasarkan pada kebijakan pemerintah saat ini. Hal ini di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 dan memberikan perlindungan finansial bagi mantan presiden setelah mereka melepaskan jabatan. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan mantan presiden dapat dijamin kehidupannya setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.