Dalam pandangan umum, keputusan Malaysia ini adalah langkah maju yang menunjukkan keterbukaan akan kebutuhan akan teknologi yang semakin berkembang. Diharapkan keputusan ini juga dapat mendorong negara lain untuk membuka diri dalam memperbolehkan penggunaan aset digital dalam bidang keagamaan lainnya.
Dalam kesimpulannya, langkah Malaysia sebagai negara pertama di dunia yang memperbolehkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, termasuk uang kripto, menggambarkan kesiapan negara tersebut dalam menghadapi era digitalisasi. Ini bukan hanya sebuah langkah menarik dalam hal pembayaran zakat, tetapi juga menunjukkan bahwa negara tersebut siap untuk merangkul perkembangan teknologi sebagai bagian integral dalam kehidupan sehari-hari. Semoga keputusan ini dapat menjadi pendorong bagi negara-negara lain untuk mengikuti jejak Malaysia dalam memanfaatkan teknologi untuk kepentingan keagamaan.