Tampang

Main Layangan di Ponti Anak Bisa Didenda Rp 500.000 hingga Blokir KTP

17 Mei 2025 13:06 wib. 52
0 0
Main Layangan di Ponti Anak Bisa Didenda Rp 500.000 hingga Blokir KTP
Sumber foto: Google

Sebagai respons terhadap kebijakan baru ini, pihak-pihak berwenang juga mulai menggalakkan lokasi alternatif untuk bermain layangan yang lebih aman dan jauh dari jalur lalu lintas. Dengan memfasilitasi tempat bermain yang sesuai, diharapkan masyarakat dapat tetap menikmati aktivitas ini tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan orang lain.

Penerapan aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Kota Pontianak dalam menghadapi masalah keselamatan di jalanan. Diharapkan dengan ketegasan ini, aktivitas bermain layangan dapat berlangsung dalam lingkungan yang lebih aman dan teratur, sehingga tidak merugikan siapa pun di sekitar.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?