Tampang

Main Layangan di Ponti Anak Bisa Didenda Rp 500.000 hingga Blokir KTP

17 Mei 2025 13:06 wib. 53
0 0
Main Layangan di Ponti Anak Bisa Didenda Rp 500.000 hingga Blokir KTP
Sumber foto: Google

Aturan mengenai denda dan pemblokiran KTP ini kini telah resmi diberlakukan, dan pihak kepolisian kota bersama dinas terkait aktif melakukan razia untuk menertibkan warga yang masih nekat bermain layangan di jalan raya. Jika seorang warga kedapatan melanggar, petugas akan langsung memberikan sanksi yang berlaku. Selain denda, pemilik KTP yang terlibat dalam pelanggaran ini akan mendapatkan catatan pelanggaran di dalam sistem administrasi kependudukan. Catatan ini dapat berakibat pada pemblokiran KTP, yang tentunya menyulitkan warga dalam melakukan urusan administrasi lain di masa mendatang.

Keputusan ini tidak diambil dengan sembrono. Pihak pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas bermain layangan di jalanan. Selain itu, pemerintah juga berharap dengan adanya pengaturan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan keselamatan dan mendukung norma-norma yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

Sementara para pecinta layangan kecewa dengan aturan ini, tidak sedikit pula warga yang mendukung langkah tegas pemerintah. Mereka berargumen bahwa keselamatan adalah hal yang paling utama dan tidak dapat dikompromikan. Mengingat maraknya kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian saat bermain layangan di jalanan, pendapat ini semakin diperkuat oleh data statistik kecelakaan lalu lintas baru-baru ini.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Yuk, Patuhi Lampu Lalu Lintas!
0 Suka, 0 Komentar, 13 Jan 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?