Tampang

Mahkamah Agung, Pemberhentian Hakim Tak Pengaruhi Vonis Bebas Ronald Tanur

28 Agu 2024 14:26 wib. 218
0 0
Mahkamah Agung, Pemberhentian Hakim Tak Pengaruhi Vonis Bebas Ronald Tanur
Sumber foto: Google

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menegaskan, rekomendasi pemberhentian tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari Komisi Yudisial (KY) tidak akan mempengaruhi putusan terhadap Ronald Tanur. Hal ini menimbulkan pro dan kontra terkait independensi keputusan hakim dan intervensi pihak lain dalam proses peradilan.

KY merekomendasikan pemberhentian tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tanur. Meskipun demikian, menurut Prim Haryadi, keputusan MA terhadap kasus Ronald Tanur tidak akan dipengaruhi oleh pemberhentian hakim tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

KUTUPUN BISA MENGUNTUNGKAN
0 Suka, 0 Komentar, 26 Mar 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.