Keluarga para terpidana pun merasa bahwa ada angin segar dalam mengungkap dugaan kesalahan yang terjadi dalam proses hukum kasus Vina. Dengan dukungan kuat dari sejumlah pihak, mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kesaksian palsu yang dilontarkan oleh Ketua RT tersebut.
Kesaksian palsu dalam sebuah proses hukum adalah tindakan yang sangat merugikan. Selain berpotensi menjerumuskan pihak yang tidak bersalah ke dalam jeratan hukum, juga dapat mengganggu keadilan dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky untuk melaporkan dugaan kesaksian palsu tersebut merupakan bentuk upaya dalam mengembalikan keadilan bagi pihak yang terkena dampak dari kasus ini.