Proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum dapat dilaksanakan karena Pemerintah masih menunggu Presiden Prabowo Subianto untuk meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, usai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sejak pengumuman rencana pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke IKN pada tahun 2019, publik terus mengikuti perkembangan proses ini. Pemerintah telah menetapkan Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota negara yang baru, dengan harapan dapat meratakan pembangunan di Indonesia. Namun, hingga saat ini Keppres terkait pemindahan tersebut masih belum diteken.
Menurut Tito Karnavian, proses pemindahan Ibu Kota ini masih menunggu arahan dari Presiden. Dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI, Tito Karnavian menegaskan bahwa Keppres terkait pemindahan Ibu Kota belum dapat dilaksanakan karena menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kendati demikian, ia juga menekankan bahwa Pemerintah terus berupaya menyusun berbagai persiapan terkait proses pemindahan Ibu Kota.