Dengan adanya keputusan ini, harapannya adalah kedua kabupaten bisa lebih fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa harus terkendala oleh masalah sengketa yang berkepanjangan. Kementerian Dalam Negeri menetapkan 16 pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung diharapkan menjadi langkah awal menuju resolusi yang lebih komprehensif bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dari data yang ada, jelas bahwa pengelolaan wilayah dan penegakan hukum yang ketat menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya sengketa serupa di masa depan. Serta, menjadi tantangan bersama bagi pemerintah daerah untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku.