Dalam keterangan resminya, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa persiapan permohonan PK telah dilakukan secara cermat dan matang. Mereka memastikan bahwa bukti-bukti yang mereka temukan akan menjadi landasan yang kuat untuk meminta peninjauan kembali kasus Jessica Wongso.
Salah satu alasan yang disebutkan dalam permohonan PK adalah adanya potretan bukti yang tidak diperhitungkan dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Novum tersebut diyakini dapat merubah arah dari putusan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Wongso.
Jessica Wongso telah menjalani vonis penjara sejak putusan Mahkamah Agung pada tahun 2017. Namun, dengan adanya permohonan PK yang kini sedang diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diharapkan kasus ini dapat dilihat dari sisi yang berbeda dengan adanya bukti baru yang telah ditemukan.
Dalam proses PK ini, Jessica Wongso yang kini mendekam di penjara bersama tim penasihat hukumnya berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan. Mereka meyakini bahwa temuan novum baru ini dapat menjadi lompatan besar dalam memperjuangkan keberatan terhadap putusan sebelumnya.