Namun, tim kuasa hukum Hasto menilai bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan tanpa melalui proses yang semestinya, seperti pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Mereka juga menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru dilantik, sehingga terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam.
Atas dasar tersebut, Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berharap pengadilan dapat menilai dan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak sah dan cacat prosedur.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan bukti yang cukup. KPK menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini telah melalui pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.