Keputusan untuk mengembalikan artefak tersebut merupakan langkah yang diapresiasi oleh pemerintah Indonesia dan Kamboja. Dalam pernyataannya, Bragg menyebut, dalam dua upacara repatriasi terbaru, pihaknya telah mengembalikan 27 artefak ke Phnom Penh dan tiga artefak ke Jakarta. Di antara artefak tersebut terdapat patung perunggu dewa Hindu Siwa yang dikenal sebagai "Tiga Serangkai Siwa", yang dirampas dari Kamboja, serta sebuah batu relief yang menggambarkan dua patung kerajaan dari zaman Majapahit (abad ke-13 hingga ke-16) yang dicuri dari Indonesia.
Selain itu, pengembalian artefak juga memiliki dampak positif dalam pemahaman dan penelitian mengenai sejarah dan budaya masa lalu. Artefak bersejarah memiliki nilai tak ternilai dalam memahami perkembangan suatu peradaban. Melalui artefak-artefak ini, kita bisa belajar banyak mengenai kehidupan dan kebudayaan masyarakat pada masa itu. Oleh karena itu, pemulangan artefak ke Indonesia dan Kamboja bukan hanya sekadar pengembalian benda-benda, tetapi juga pengembalian pengetahuan dan pemahaman akan sejarah.
Keputusan Jaksa New York untuk mengembalikan 30 artefak ke Indonesia dan Kamboja merupakan langkah yang positif dalam upaya melindungi warisan budaya dunia. Artefak tersebut merupakan bagian dari sejarah panjang dan kaya dari kedua negara tersebut. Kembalinya artefak ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan masyarakat internasional untuk melindungi situs-situs bersejarah dan budaya yang rentan terhadap perdagangan ilegal. Dengan demikian, pengembalian artefak ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga merupakan tindakan moral untuk melestarikan warisan budaya dunia. Semoga tindakan seperti ini dapat menjadi contoh dan mendorong tindakan serupa di negara-negara lain dalam upaya melindungi dan mempertahankan warisan budaya dunia.