Pada 6 Desember 2024, Israel melakukan pengeboman yang mengakibatkan tewasnya sebanyak 30 warga Palestina di sekitar Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara. Dalam kejadian tersebut, delegasi medis Indonesia yang sedang melakukan operasi terpaksa diusir dari rumah sakit.
Abu Safiya, membenarkan dalam keterangan pers bahwa satu-satunya tim medis yang melakukan, operasi adalah delegasi medis Indonesia. Mereka terpaksa pergi ke pos pemeriksaan yang disediakan oleh pasukan Israel di pos perbatasan.
Kejadian ini menjadi sorotan internasional dan menuai kritik terhadap tindakan Israel yang dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama terkait perlindungan terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan di wilayah konflik.
Seharusnya, rumah sakit dan tim medis yang berada di dalamnya seharusnya dilindungi dan dihormati, sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional yang melarang penargetan terhadap fasilitas kesehatan. Tindakan Israel mengusir tim medis Indonesia menunjukkan bahwa hak asasi manusia dan keselamatan para petugas medis diabaikan dalam konflik yang sedang berlangsung.