Tampang.com | Sebanyak 12 perempuan asal Vietnam (WNA) diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 12 Desember 2024 dari lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi PSK (pekerja seks komersial) berkedok Lady Companion (LC). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menindak dan mencegah perdagangan manusia serta eksploitasi seksual terhadap perempuan asing di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para perempuan asal Vietnam tersebut diamankan saat petugas imigrasi melakukan operasi di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Mereka diduga bekerja sebagai PSK yang beroperasi di bawah modus Lady Companion (LC), yang kerap menjadi penyamaran praktik prostitusi di lingkungan tempat hiburan malam. Peredaran perempuan asing untuk tujuan eksploitasi seksual telah menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia, sehingga tindakan tegas dan penegakan hukum secara konsisten perlu dilakukan.
Dalam operasi tersebut, tim imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 12 perempuan asal Vietnam yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di Jakarta Utara. Mereka kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian dan dugaan keterlibatan dalam praktik prostitusi. Langkah ini sesuai dengan upaya penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap pergerakan imigran ilegal serta pelanggaran terkait perdagangan manusia di Indonesia.