Farhat Abbas, seorang pengacara dan tokoh media sosial kini melaporkan Densu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 November 2024.
Meski membenarkan adanya laporan ini, eks Wakapolsek Pasar Minggu itu belum berkata lebih jauh lagi. Dia hanya membenarkan laporan dilatarbelakangi kejadian Densu mendatangi rumah Farhat Abbas.
Kasus perseteruan antara Denny Sumargo dan Farhat Abbas ini menunjukkan betapa sensitifnya isu donasi dan penyaluran bantuan dalam masyarakat. Dalam konteks kebijakan hukum, kasus ini juga menimbulkan perdebatan terkait batasan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUH. Hal ini menjadi sorotan publik yang memperhatikan bagaimana hukum mengatur penyaluran bantuan dan donasi.