Tampang

Direktur TV Swasta Jadi Tersangka, Advokat: Harusnya Kejagung Pakai Hak Jawab

25 Apr 2025 18:52 wib. 21
0 0
Direktur TV Swasta Jadi Tersangka, Advokat: Harusnya Kejagung Pakai Hak Jawab
Sumber foto: Google

Salah satu advokat senior, Ferdinand Simandjuntak, menyayangkan langkah hukum tersebut. Ia berpendapat bahwa Kejagung seharusnya menggunakan hak jawab jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, bukan langsung menjerat jurnalis atau pimpinan media dengan pasal pidana.

“Kalau memang Kejagung tidak setuju dengan isi berita, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau mengajukan klarifikasi melalui Dewan Pers. Itu jalur konstitusional dan demokratis,” tegas Ferdinand.

Menurutnya, tindakan ini berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan media dan bisa mematikan semangat jurnalistik investigatif yang justru dibutuhkan untuk mengawasi jalannya kekuasaan.

Pakar komunikasi politik, Dewi Anjani, juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus ini bisa menjadi alat tekanan terhadap media yang kritis. “Ketika media dituntut karena pemberitaan, maka batas antara kritik dan kriminalisasi menjadi kabur. Ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak Kejagung menegaskan bahwa penyidikan terhadap Tian bukan karena konten jurnalistik semata, melainkan dugaan adanya kerja sama terselubung yang bermuatan politis dan melibatkan aktor-aktor yang tengah berhadapan dengan hukum.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?