Tampang

Daun Surga dari Kalimantan: Kisah Kratom yang Menembus Pasar Global Meski Kontroversi Mengiringi

28 Jun 2025 09:36 wib. 29
0 0
Daun Surga dari Kalimantan: Kisah Kratom yang Menembus Pasar Global Meski Kontroversi Mengiringi
Sumber foto: iStock

Selain AS, negara seperti Jepang dan Jerman memperbolehkan penggunaan kratom secara terbatas, sementara India menjadi salah satu pasar ekspor terbesar dengan regulasi yang lebih longgar. Variasi regulasi ini menuntut Indonesia untuk menjaga kualitas dan standar produk agar dapat terus bersaing dan berkembang di pasar global.

Peran Penting Provinsi Penghasil dalam Ekspor Kratom

Di dalam negeri, provinsi seperti DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur memegang peran utama dalam menopang ekspor kratom. Ketiga daerah ini menyumbang hampir seluruh nilai ekspor nasional, menandakan perlunya penguatan sektor hilirisasi di wilayah penghasil untuk memastikan keberlanjutan produksi dan pengembangan produk kratom.

Khasiat Kratom: Dari Pengobatan Tradisional hingga Modern

Kratom bukanlah tanaman baru dalam dunia pengobatan tradisional Asia Tenggara. Telah digunakan selama berabad-abad sebagai obat alami untuk berbagai keluhan kesehatan seperti kelelahan, nyeri, diare, dan kram otot.

Menurut WebMD, kratom paling sering digunakan untuk meredakan nyeri, depresi, dan membantu mengatasi kecanduan opioid. Kandungan senyawa aktif dalam kratom, yaitu 7-hydroxymitragynine, bahkan diketahui memiliki kekuatan analgesik 13 kali lebih tinggi dibanding morfin. Senyawa ini bekerja dengan menempel pada reseptor opioid dalam tubuh, sehingga membantu mengurangi rasa sakit secara efektif.

Status Legalitas Kratom di Indonesia Masih Belum Jelas

Meski sudah mendapatkan izin ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, perdagangan kratom di pasar domestik masih belum memiliki regulasi yang jelas. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa belum ada aturan khusus yang mengatur peredaran kratom di dalam negeri.

Sebelumnya, kratom pernah masuk dalam daftar narkotika golongan 1, yang berarti peredarannya sangat dibatasi. Namun setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan, statusnya diubah dan kini diizinkan untuk ekspor. "Sekarang sudah tidak ada masalah, dan sudah diperbolehkan untuk ekspor," jelas Menteri Budi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?