Menko Yusril Ihza mengatakan bahwa Mary Jane Veloso tidak dibebaskan. Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu hanya dipindahkan ke negara asalnya Filipina untuk menjalani sisa hukuman melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Mary Jane Veloso tidak dibebaskan dan hanya dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, untuk menjalani sisa hukuman. Keputusan ini diambil setelah adanya kebijakan transfer narapidana antara Indonesia dan Filipina.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra, kebijakan pemindahan narapidana tersebut merupakan bentuk komitmen antar-negara dalam penegakan hukum di bidang narkotika.
Menko Yusril menjelaskan bahwa Mary Jane Veloso merupakan salah satu narapidana yang dipindahkan ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman. Hal ini merupakan implementasi dari perjanjian antara Indonesia dan Filipina terkait pembagian pertanggungjawaban dalam penanganan kasus narkotika.
Mary Jane Veloso telah menjadi perhatian internasional sejak terjerat kasus penyelundupan narkoba di Filipina. Meskipun sempat dijatuhi hukuman mati, Mary Jane Veloso kemudian mendapatkan penundaan eksekusi setelah adanya dukungan dari pemerintah Indonesia. Penundaan eksekusi ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang bersifat kemanusiaan.