Selain masalah kosmetik, Puan juga mengomentari temuan lain dari BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yakni adanya 9 batch produk pangan olahan yang mengandung unsur babi namun tidak mencantumkan informasi pada label produk. Ia menyebut hal ini sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat, terutama bagi umat beragama yang membutuhkan kepastian kehalalan produk.
Puan meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada temuan, tetapi harus melakukan langkah korektif menyeluruh, mulai dari memperketat izin edar, meningkatkan inspeksi lapangan, hingga memperberat sanksi terhadap pelaku usaha nakal.
“Program pengawasan harus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat juga harus ditingkatkan agar konsumen lebih waspada dalam memilih produk, baik kosmetik maupun pangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, BPOM menjelaskan bahwa produk-produk berbahaya tersebut kini telah ditarik dari peredaran dan akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kosmetik maupun pangan olahan.