Kakek tersebut kemudian dituntut di pengadilan karena melanggar pasal tentang perikanan, yang mengatur tentang perlindungan spesies ikan yang dilindungi. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya kakek tersebut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan. Vonis ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memelihara hewan atau ikan yang dilindungi.
Ikan aligator gar sendiri dikenal sebagai salah satu jenis ikan predator yang memiliki gigi tajam serta cenderung agresif. Karena alasan inilah, ikan aligator gar masuk dalam kategori ikan yang tidak boleh dipelihara secara sembarangan. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kelestarian ikan tersebut di alam liar.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya memahami hukum perikanan dan konservasi sumber daya alam. Hukum ini dibuat sebagai upaya negara dalam melindungi keanekaragaman hayati demi kelangsungan ekosistem perairan.