Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kebijakan impor gula ini mencapai Rp578 miliar. Jaksa menyebut bahwa kebijakan impor tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menguntungkan pihak tertentu.
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," ujar jaksa di persidangan.
Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Ia diduga mengeluarkan izin impor yang tidak sesuai dengan regulasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor yang berdampak pada merosotnya harga gula lokal dan merugikan negara.
Jaksa menyebut bahwa kebijakan ini diduga dilakukan dengan memanipulasi kuota impor serta bekerja sama dengan sejumlah pihak swasta yang mendapatkan keuntungan besar dari keputusan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Anies Baswedan mengenai kehadirannya dalam persidangan ini. Namun, spekulasi berkembang bahwa kehadiran Anies bisa jadi merupakan bentuk dukungan pribadi kepada Tom Lembong atau keluarganya.