Tampang

Dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) Oleh KPU Sumut, JR Saragih Meneteskan Air Mata

13 Feb 2018 14:07 wib. 1.191
0 0
Dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) Oleh KPU Sumut, JR Saragih Meneteskan Air Mata

Pertarungan pilkada serentak di beberapa daerah di Indonesia sudah di depan mata. Tinggal hitungan bulan, pertarungan politik yang semakin sengit sedang bergulir. Mulai dari pencarian bakal calon hingga kemantapan partai mengusung jagoannya untuk bertarung merebut kursi kepala daerah seperti bupati wakil bupati, walikota wakil walikota, ataupun gubernur dan wakil gubernur.

Jika di level nasional Pilgub Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat yang paling banyak menjadi pembahasan media, ternyata Pilgub Sumatera Utara juga tidak kalah menarik.

Pasalnya penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 telah usai. Namun, satu pasangan Cagub dan Cawagub yang tidak lolos yakni pasangan JR Saragih-Ance karena dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU karena legalisir Ijazah dianggap tidak sah.

Dikabarkan dua pasangan Cagub Cawagub Sumut yang lolos yakni pasangan Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah dan Djarot – Sihar.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tanpa Jatuh, Tiada Bangkit!
0 Suka, 0 Komentar, 20 Mei 2017
Gaya Hidup Ini Membuat Jantung Sehat
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mar 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?