Tampang.com - Sebanyak 15 desa budaya di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan menjaga adat dan tradisi Jawa di wilayah masing-masing.
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul CB Supriyanto mengatakan saat ini dari 144 desa yang ada di Gunung Kidul sudah ada 15 desa yang masuk kategori desa budaya. Lalu ada 14 rintisan desa budaya, serta 115 masuk kantong desa budaya.
Menurut Supriyanto, desa harus dilandasi kegiatan tradisi yang sudah ada dan dilakukan turun temurun. Hal itu mencakup kegiatan kesenian, permainan tradisional, kegiatan bahasa sastra dan aksara, kerajinan industri kuliner dan obat tradisional, arsitektur bangunan dan warisan budaya. "Desa budaya wajib menjaga minimal lima adat dan tradisi," ujar beliau.