Tampang

Aneh Kok Kalau Sekarang Baru Meributkan Presidential Threshold

21 Jul 2017 14:37 wib. 1.359
0 0
presdential threshold

Sekarang banyak pengamat, politisi, akademisi, tokoh LSM, dan lainnya yang meributkan soal presidential threshold (PT) atau ambang batas syarat pencalonan presiden. Banyak yang menolak dengan dalih ini-itu.

Padahal, lewat artikel ini http://www.kompasiana.com/gatotswandito/dampak-presidential-threshold-yang-tidak-terpikirkan-dpr-dan-para-pakar_552844356ea8347f2a8b45bc Saya sudah sejak tahun 2013 mempersoalkannya. Jadi, boleh dong kalau sekarang saya menertawai para pengamat, politisi, akademisi, tokoh LSM, dll.

Menjadi Calon Presiden Republik Indonesia itu tidak mudah. Selain harus memenuhi rentetan persyaratan individu, dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden pun hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Kesulitan untuk menjadi capres pun bertambah dengan adanya presidential threshold (PT) atau ambang batas minimal.

Ambang batas minimal menurut UU Pilpres Pasal 9, pasangan capres-cawapres harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi perolehankursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR-RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR-RI.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

TRENDING