Tampang.com – Inggris memberlakukan kebijakan baru yang wajib dipahami para pelancong dari Uni Eropa. Mulai April 2025, wisatawan yang tidak membutuhkan visa tetap harus memiliki Otoritas Perjalanan Elektronik (Electronic Travel Authorisation/ETA) untuk masuk ke negara tersebut. Biaya yang dikenakan sekitar 16 poundsterling atau setara Rp 350.000.
Siapa yang Wajib Memiliki ETA?
Kebijakan ini menyasar pengunjung jangka pendek, yakni mereka yang berkunjung ke Inggris kurang dari enam bulan untuk tujuan wisata atau bisnis. Meskipun bukan visa, ETA menjadi izin wajib bagi pelaku perjalanan dari negara-negara tertentu, termasuk Uni Eropa.
Namun, pemegang visa Inggris tidak perlu mengajukan ETA. Begitu pula dengan warga negara Inggris atau Irlandia, termasuk mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda, selama dapat dibuktikan dengan paspor yang masih berlaku.