Tampang.com | Pendakian Gunung Fuji akan mengalami perubahan signifikan pada musim panas 2025. Pemerintah Jepang menaikkan tarif pendakian menjadi 4.000 Yen atau sekitar Rp 442.004, yang mulai berlaku Juli hingga September 2025. Kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pendaki serta menjaga kelestarian Gunung Fuji yang semakin populer di kalangan wisatawan.
Perubahan Aturan Pendakian Gunung Fuji
Untuk memastikan pendakian lebih aman dan tertib, beberapa aturan baru diberlakukan, di antaranya:
1. Reservasi Wajib Melalui Sistem Daring
Pendaki kini wajib melakukan reservasi secara online sebelum mendaki Gunung Fuji. Pendaftaran ini hanya mencakup biaya pendakian dan tidak termasuk reservasi pondok gunung yang biasanya digunakan untuk istirahat selama perjalanan.
Reservasi akan dibuka mulai April 2025, dan semua pendaki diharapkan telah terdaftar sebelum mendaki.