Eropa Timur:
Amerika Latin dan Karibia:
-
Antigua dan Barbuda, Barbados, Dominika, Haiti, Saint Vincent and the Grenadines, Brasil, Kolombia, Chile, Peru, Venezuela, Ekuador, Suriname
Wilayah Pasifik:
-
Cook Islands, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, Timor Leste
Afrika:
-
Angola, Kenya, Mali, Maroko, Mozambik, Namibia, Rwanda, Seychelles, Tunisia
Wilayah Khusus:
Sebagian besar negara di atas mengizinkan WNI masuk selama 14 hingga 90 hari, tergantung pada kebijakan masing-masing negara. Untuk kepastian waktu tinggal, selalu cek informasi resmi dari kedutaan atau situs imigrasi negara tujuan.
Negara dengan Skema Visa on Arrival (VoA)
Selain bebas visa, sejumlah negara juga menyediakan fasilitas Visa on Arrival. Ini berarti WNI bisa mendapatkan visa saat tiba di bandara atau pelabuhan negara tersebut tanpa perlu mengurus visa di awal keberangkatan. Biasanya, persyaratan meliputi:
-
Paspor aktif minimal 6 bulan
-
Tiket pulang atau tiket ke negara tujuan berikutnya
-
Bukti keuangan yang cukup
-
Dokumen tambahan jika diminta
Berikut negara-negara dengan fasilitas VoA:
Asia & Timur Tengah:
-
Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kyrgyzstan, Maladewa, Nepal, Pakistan, Sri Lanka
Amerika Tengah & Pasifik:
Afrika:
-
Burundi, Cabo Verde, Comoros, Ethiopia, Guinea-Bissau, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Zimbabwe
Fasilitas ini cocok untuk perjalanan mendadak atau bisnis jangka pendek yang memerlukan keputusan cepat.
Negara yang Menerapkan eTA (Electronic Travel Authorization)
Sebagian negara tidak mewajibkan visa, namun tetap mengharuskan pengunjung mengisi formulir izin digital yang dikenal dengan eTA (Electronic Travel Authorization) sebelum keberangkatan. Prosesnya biasanya cepat, hanya beberapa jam atau maksimal dalam hitungan hari.