Tampang

Waspada, Data KTP & Foto Wajah Bisa Dicuri Buat Buka Rekening Pinjol

31 Jul 2024 14:33 wib. 296
0 0
Waspada, Data KTP & Foto Wajah Bisa Dicuri Buat Buka Rekening Pinjol
Sumber foto: iStock

Penyalahgunaan data pribadi orang lain untuk membuat rekening pinjaman online (Pinjol) tengah marak terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi imbauan usai mendapat beberapa pengaduan terkait hal ini. Friderica Widyasari Dewi, yang akrab dipanggil Kiki, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengingatkan masyarakat untuk sangat berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan foto wajah. Hal ini dikemukakan beliau pada hari Minggu, 21 Juli 2024.

   Menurut Kiki, rekening yang dibuka atas nama korban kemudian dipakai untuk melakukan pinjaman online, yang dapat merugikan konsumen yang tidak menyadari bahwa data pribadi mereka digunakan tanpa izin. Kiki juga mengungkapkan bahwa banyak korban terjerat karena kepolosan. Para penjahat menggunakan berbagai modus operandi, termasuk meminta data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan jeli untuk memastikan bahwa pihak yang meminta informasi adalah yang bertanggung jawab, bukan penjahat yang ingin mengeksploitasi data konsumen.

Dalam Peraturan OJK Nomor 22/2023, lembaga tersebut sudah mengatur dengan jelas terkait kerahasiaan data konsumen. Aturan ini juga telah mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Dalam ketentuan tersebut, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas data konsumen, termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal. Selain itu, PUJK juga dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain serta menggunakan data yang ditolak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?