Tampang

Panduan Lengkap Mendaftar NPWP Online Tahun 2025 Melalui Coretax: Mudah, Cepat, dan Praktis!

14 Jan 2025 05:37 wib. 43
0 0
Panduan Lengkap Mendaftar NPWP Online Tahun 2025 Melalui Coretax: Mudah, Cepat, dan Praktis!
Sumber foto: Katadata

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui platform Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang dikenal sebagai Coretax System. Dengan hadirnya sistem ini, masyarakat kini dapat mendaftarkan NPWP dengan lebih mudah, cepat, dan fleksibel kapan saja serta di mana saja.

Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Situs tersebut menyediakan berbagai informasi penting yang dibutuhkan wajib pajak, termasuk panduan mendaftarkan NPWP secara online.

Dalam unggahan di akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, DJP menyatakan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan pajak bagi masyarakat Indonesia. "Proses pendaftaran NPWP sekarang bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja," tulis DJP pada Senin, 13 Januari 2025.

Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Secara Online di Coretax

Mendaftarkan NPWP menggunakan sistem Coretax sangatlah sederhana. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Akses Website Coretax

    • Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id di peramban Anda.

  2. Pilih "Daftar di Sini"

    • Klik opsi “Daftar di sini” untuk memulai proses pendaftaran.

  3. Daftar Sebagai Pengguna Baru

    • Jika belum memiliki akun, pilih opsi “Pengguna Baru.”

  4. Pilih Kategori Pajak

    • Tentukan kategori wajib pajak yang sesuai dengan status Anda, seperti:

      • Perorangan

      • Instansi Pemerintah

      • Badan Usaha

      • Pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) Luar Negeri

  5. Aktivasi NIK sebagai NPWP

    • Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK,” kemudian pilih “Aktivasi NIK.” Pada tahap ini, masukkan NIK Anda untuk diaktifkan sebagai NPWP.

  6. Isi Data Identitas dengan Benar

    • Lengkapi data identitas yang diminta dengan informasi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  7. Verifikasi Data melalui OTP

    • Setelah data identitas diisi, sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang telah didaftarkan. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia untuk memverifikasi data Anda.

  8. Tambahkan Data Tambahan (Opsional)

    • Isikan informasi opsional seperti data pihak terkait pada kolom yang disediakan, lalu klik “Berikutnya.”

  9. Isi Data Ekonomi

    • Lengkapi data ekonomi Anda, termasuk informasi pembukuan dan sumber penghasilan.

  10. Masukkan Alamat Detail

    • Pastikan Anda mengisi alamat wajib pajak dengan lengkap dan benar.

  11. Verifikasi Identitas dengan Foto

    • Unggah foto wajah Anda yang sesuai untuk dicocokkan dengan data dari Dukcapil.

  12. Periksa Data dan Kirim Pengajuan

    • Periksa kembali semua data yang telah diisi. Jika sudah benar, centang kotak pernyataan wajib pajak, lalu klik tombol “Kirim Pengajuan.”

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

9 Manfaat Rahasia Kiwi
0 Suka, 0 Komentar, 5 Jul 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?