Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan THR bagi ojol harus selaras dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Dengan semakin dekatnya bulan Ramadan, tuntutan THR bagi pengemudi ojol menjadi isu yang semakin mendesak. Apakah pemerintah akan segera meresmikan aturan ini sebelum Lebaran tiba? Ataukah para pengemudi ojol masih harus berjuang lebih lama untuk mendapatkan hak mereka?