Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengirimkan surat resmi kepada operator seluler bukan tanpa alasan. Budi Arie memastikan bahwa operator seluler telah menunjukkan kerjasama yang baik dalam upaya penanganan judi online. Beberapa di antaranya bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus melakukan upaya penanggulangan judi online. Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) yang dipimpin oleh Kementerian tersebut rutin memutus akses ke situs-situs yang memuat konten judi online. Sejauh ini, Kementerian telah berhasil memblokir 2.945.150 konten judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.
Selain penghentian akses ke situs, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permohonan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Kementerian juga telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 5.779 rekening bank yang terkait dengan judi online.