Tampang

Mengungkap Skandal Digital Currency Group: Bayar Denda Rp586 Miliar ke SEC atas Dugaan Menyesatkan Investor

19 Jan 2025 20:25 wib. 64
0 0
Mengungkap Skandal Digital Currency Group: Bayar Denda Rp586 Miliar ke SEC atas Dugaan Menyesatkan Investor
Sumber foto: iStock

Digital Currency Group (DCG), sebuah perusahaan kripto yang didirikan oleh Barry Silbert, bersama dengan mantan eksekutif salah satu unitnya, Soichiro "Michael" Moro, telah sepakat untuk membayar denda sebesar $38,5 juta (sekitar Rp586 miliar) kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Penyelesaian ini dilakukan atas tuduhan bahwa mereka menyesatkan investor terkait kondisi keuangan Genesis Global Capital, anak perusahaan DCG.

Kasus di Balik Denda Besar

Genesis Global Capital, yang dulunya merupakan pilar utama bisnis DCG, menjadi salah satu korban besar dari kehancuran yang melanda industri kripto akibat jatuhnya FTX. Perusahaan ini mengajukan perlindungan kebangkrutan berdasarkan Pasal 11 pada Januari 2023, yang semakin mengungkapkan kerentanannya di tengah krisis.

Sanjay Wadhwa, direktur sementara Divisi Penegakan SEC, menyatakan pentingnya kejujuran perusahaan kepada publik, terutama dalam kondisi keuangan yang tidak stabil. “Komisi menemukan bahwa DCG dan Moro tidak memenuhi standar itu. Sebaliknya, mereka memberikan gambaran yang terlalu optimis, bukan transparan mengenai permasalahan keuangan perusahaan,” ujar Wadhwa dalam pernyataannya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sedekah dalam Islam Meniti Jalan Kebaikan
0 Suka, 0 Komentar, 24 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?