Aktor Rupert Grint, yang dikenal sebagai pemeran karakter Ron Weasley dalam seri film Harry Potter, dihadapkan pada kendala keuangan yang cukup serius. Meski mengamalkan berbagai sihir dalam dunia sihir fiktif, hal itu ternyata tak mampu mengatasi masalah utang pajak sebesar US$ 2,3 juta atau setara dengan Rp 36,42 miliar. Tagihan tersebut menjadi beban setelah Grint dikalahkan dalam pertarungan hukum dengan otoritas pajak.
Menurut laporan dari AP News, pada tahun 2019, Grint diinstruksikan untuk melunasi tagihan pajak tersebut, setelah H.M. Revenue and Customs, badan pajak Inggris, melakukan penyelidikan terhadap pengembalian pajaknya dari tujuh tahun sebelumnya.
Badan pajak tersebut menyatakan bahwa Grint salah dalam menggolongkan uang sebesar 4,5 juta pound yang diperoleh dari film-filmnya selama bertahun-tahun. Uang tersebut berasal dari penjualan DVD, sindikasi TV, hak streaming, dan sumber pendapatan lainnya. Diketahui bahwa Grint menggunakan uang tersebut sebagai aset modal, dan bukan sebagai pendapatan, yang nantinya akan dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.