Platform IC4 juga dilengkapi dengan fitur untuk memeriksa dokumen yang mungkin dibagikan kepada pengguna, termasuk file dalam format PDF. Fungsi ini memungkinkan masyarakat untuk meng-upload dokumen yang dicurigai, sehingga bisa diketahui apakah file tersebut mengandung malware, virus, atau bahkan aplikasi palsu. Ini menjadi langkah preventif yang sangat diperlukan dalam menghindari kerugian yang disebabkan oleh perangkat lunak berbahaya.
Ruby Alamsyah juga menjelaskan bahwa IC4 dapat digunakan untuk memverifikasi apakah suatu aplikasi fintech atau pinjaman online (pinjol) resmi atau tidak. Dengan cara yang serupa, pengguna dapat menyalin dan menempel nama aplikasi fintech yang ingin diperiksa tanpa harus bersusah payah mencari informasi lebih lanjut di website resmi. Hal ini membuat proses pengecekan menjadi jauh lebih efisien dan praktis.
Salah satu fitur utama dari IC4 adalah case report atau pelaporan kasus. IC4 berkolaborasi dengan Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan laporan yang diterima dapat dikelola dengan baik. Di sini, masyarakat bisa melaporkan berbagai kasus penipuan yang mungkin dialaminya, termasuk kerugian kecil yang sering kali tidak dilaporkan ke penegak hukum karena proses yang rumit dan lama.
IC4 juga berfungsi sebagai sumber data cloud untuk mengumpulkan laporan mengenai insiden penipuan yang terjadi di tengah masyarakat. Data yang dikumpulkan ini sangat penting guna memberikan gambaran yang jelas tentang bentuk-bentuk penipuan yang sedang marak, serta membantu mengedukasi masyarakat agar lebih waspada.
“Di IC4, kami ingin masyarakat dapat belajar dari pengalaman orang lain. Dengan adanya artikel-artikel dari para ahli di bidang ini, masyarakat dapat mengakses informasi yang berharga tentang penipuan siber,” tambah Ruby. Selain itu, platform ini juga memungkinkan pengguna untuk mengecek apakah nomor telepon atau nomor rekening yang pernah mereka terima dalam komunikasi sebelumnya telah dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan.