Dalam beberapa kasus, pengembang yang tidak mematuhi ketentuan ini terancam kehilangan aplikasi mereka dari Play Store atau bahkan tidak dapat memperbarui aplikasi mereka.
KPPU juga menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan dampak negatif bagi pendapatan pengembang aplikasi. Salah satu temuan utama adalah bahwa Google membebankan biaya sebesar 30% kepada pengembang aplikasi yang menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing. Biaya yang cukup tinggi ini dianggap sebagai hambatan yang memberatkan para pengembang, khususnya yang baru berkembang atau yang memiliki aplikasi dengan anggaran terbatas.
Pengembang yang tidak setuju dengan kebijakan ini pun terpaksa menghadapi konsekuensi berupa penghapusan aplikasi mereka atau larangan untuk melakukan pembaruan.
Dalam putusannya, KPPU juga menyoroti potensi dampak dari kebijakan ini terhadap harga dan daya saing aplikasi di pasar. Dengan adanya tarif yang lebih tinggi, harga aplikasi yang ditawarkan kepada pengguna bisa saja menjadi lebih mahal, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya tarik bagi konsumen.
Selain itu, biaya yang lebih tinggi juga memengaruhi keputusan pengembang untuk merilis aplikasi atau pembaruan, yang bisa berimbas pada berkurangnya jumlah aplikasi berkualitas di Play Store.
KPPU menilai bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Google, yang mewajibkan pengembang untuk menggunakan Google Play Billing, berpotensi menciptakan ketidakadilan dan mengurangi pilihan bagi pengembang dan pengguna aplikasi. Hal ini juga dilihat sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan oleh Google di pasar aplikasi Indonesia.
Oleh karena itu, KPPU memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Google dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta membuka kesempatan bagi pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran lain yang lebih kompetitif.