Langkah Pencegahan: Pendaftaran Melalui OSS
Agar tidak terkena sanksi serupa, Komdigi mengimbau seluruh PSE—baik dalam negeri maupun asing—untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS sebelum menyediakan layanan di Indonesia. Selain itu, PSE juga diwajibkan untuk secara aktif memperbarui informasi pendaftaran mereka bila terjadi perubahan dalam struktur, layanan, atau kepemilikan.
Dengan sistem OSS yang telah digital sepenuhnya, proses pendaftaran ini sebenarnya cukup mudah dan transparan. Namun masih banyak entitas asing yang belum memprioritaskan proses ini karena kurangnya pemahaman atau kepedulian terhadap regulasi lokal.
Penegakan Regulasi: Komitmen Menuju Ruang Digital Sehat
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Indonesia tengah serius mewujudkan ekosistem digital yang aman, tertib, dan adil. Di tengah maraknya platform digital yang masuk ke Indonesia, penegakan hukum menjadi kunci untuk melindungi kepentingan nasional dan masyarakat.
Di sisi lain, ini juga menjadi panggilan bagi pemerintah untuk memperluas sosialisasi aturan PSE, khususnya kepada pemain global yang ingin masuk ke pasar Indonesia.