Kementerian Perindustrian masih mempertahankan pendiriannya bahwa iPhone 16 tidak dapat diimpor ke Indonesia kecuali Apple Inc telah memenuhi komitmen investasi mereka sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa iPhone 16 akan dianggap ilegal jika masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satu persyaratan yang belum dipenuhi adalah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan salah satu syarat impor untuk telepon seluler di Indonesia.
Regulasi mengenai TKDN diatur dalam Permenperin 29 Tahun 2017 yang memberi fleksibilitas terhadap pemenuhan syarat TKDN produk perangkat. Beberapa skema yang direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian antara lain adalah skema manufaktur atau pembuatan produk dalam negeri, skema aplikasi yang dibuat oleh perusahaan asing di dalam negeri, dan skema inovasi di dalam negeri.
Apple dipersyaratkan untuk memilih skema inovasi, yang mewajibkan mereka untuk membangun komitmen inovasi di dalam negeri senilai Rp1,7 triliun. Realisasi investasi Apple di Indonesia hingga saat ini baru mencapai Rp1,48 triliun, sementara mereka harus mencapai minimal Rp1,7 triliun untuk memenuhi syarat.