Pada Senin, 23 September 2024, Yudha Arfandi (YA), terdakwa dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Khalif Pramudityo alias Dante, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa YA dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa YA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP. Lebih lanjut, JPU juga menuntut agar YA menjalani hukuman mati dan tetap ditahan.