Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Sherina Munaf terhadap suaminya, Baskara Mahendra. Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek pada sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), setelah Baskara Mahendra selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, sebelum majelis hakim memutus perkara ini secara verstek, sidang seharusnya beragenda pemanggilan tergugat, yakni Baskara Mahendra. Namun, karena Baskara tidak pernah hadir dalam sidang yang telah dijadwalkan, maka majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa kehadiran tergugat.
"Sidang ini awalnya beragendakan pemanggilan tergugat. Namun, karena yang bersangkutan tidak hadir, maka diputus secara verstek," ujar Suryana kepada media.
Sherina Munaf menggugat cerai Baskara Mahendra beberapa bulan lalu. Keduanya diketahui menikah pada 3 November 2020 dalam sebuah upacara yang berlangsung secara tertutup. Namun, pernikahan mereka menghadapi berbagai tantangan hingga akhirnya Sherina memilih untuk mengajukan gugatan cerai.