Tiko telah menjalani dua kali pemeriksaan sejak kasus dugaan penggelapan dana sebesar 6,9 miliar diangkat ke tahap penyidikan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada hari Kamis (11/7) yang disertai dengan puluhan pertanyaan. Sementara pemeriksaan kedua dilangsungkan pada hari Selasa (16/7) hingga tengah malam. Pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu (31/7) mendatang.
Baru-baru ini, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihak pelapor atau terlapor memiliki hak untuk mengajukan gelar perkara dalam pengawasan dari penyidikan. Hal ini juga dianggap sebagai bagian dari transparansi proses penyidikan.
"Ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor. Pihak terlapor telah mengirim surat kepada Direktur meminta dilakukan gelar perkara dalam pengawas penyidikan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada para wartawan pada hari Jumat (26/7).
Klaim Tiko Mengenai Penggelapan Dana
Tiko Pradipta Aryawardhana menyatakan bahwa tuduhan penggelapan dana sebesar 6,9 miliar tersebut tidak benar. Ia mengklaim bahwa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan modal usaha.
"Kami berharap bahwa keterangan yang diberikan hari ini dapat menjadi bukti atau alasan baru untuk membantah semua tuduhan yang diajukan oleh pihak pelapor terhadap klien kami, Tiko," ungkap Irfan, kuasa hukum Tiko, kepada para wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/7).