Ternyata, jumlah gaji yang diterima mantan manajer Fuji tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Akibatnya, godaan untuk menggelapkan uang yang dimiliki artis tidak dapat dihindari. Sebelumnya, sang artis, Fuji, melaporkan mantan manajernya, BA, ke polisi karena dugaan penggelapan uang. Fuji telah memberi kesempatan pada BA untuk mengembalikan uang itu sebelum akhirnya memutuskan untuk melapor. Saat ini, BA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian mengungkap alasan di balik tindakan penggelapan dana oleh eks manajer Fuji. Salah satunya adalah gaji yang diberikan kepada BA yang sangat minim. "Berdasarkan keterangan dari saudari FU, bahwa saudara BA digaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. Namun, ketika ada kontrak kerja sama dengan agensi, saudara BA dapat memperoleh keuntungan sebesar 5 hingga 10 persen dari setiap kontrak," kata AKP Tomi Kurniawan dari Mapolres Jakarta Barat.
Fujianti Utami Putri, atau lebih dikenal sebagai Fuji, mempercayakan Batara Ageng untuk mengurus kontrak kerja sama dengan berbagai brand. Adik ipar mendiang Vanessa Angel ini sering berkolaborasi dalam berbagai endorsement, iklan, dan kegiatan syuting. Selama periode Desember 2021 hingga Desember 2022, uang yang diperoleh Fuji dari hasil kerja sama tersebut dimasukkan oleh Batara ke rekening pribadinya. "Sudah diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manajer dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022, terdapat sekitar 20 kontrak kerja sama. Kemudian, dari audit internal yang dilakukan oleh saudari FU terhadap keuangannya, ditemukan bahwa sekitar Rp1,3 miliar yang seharusnya diterimanya tidak masuk ke rekeningnya," ungkap AKP Tomi Kurniawan.