Advokat bernama Mohammad Rizki Abdullah kembali membuat gebrakan dengan melaporkan penata busana Irwansyah alias Wanda Hara ke polisi terkait penutup wajah yang digunakannya saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki. Laporan tersebut secara resmi diajukan Mohammad di Bareskrim Polri pada Rabu (24/7/2024).
Menurut Mohammad, tindakan Wanda Hara melanggar norma-norma agama yang berlaku dan merupakan tindak pidana penistaan agama. Selain Wanda Hara, nama-nama seperti Nagita Slavina dan beberapa artis lain yang ikut hadir dalam kajian tersebut juga menjadi sorotan dari pelaporan yang dilakukan Mohammad Rizki Abdullah. Dia mendesak agar pihak kepolisian juga memeriksa Nagita Slavina dan rekan-rekannya yang turut hadir dalam acara kajian Ustaz Hanan Attaki.
Untuk memahami lebih jauh tentang sosok advokat Mohammad Rizki Abdullah, dia memiliki latar belakang yang cukup mengesankan. Menurut Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diunggahnya melalui akun Instagram @advokat_mohammad, ia lahir di Cianjur, Jawa Barat, pada 8 November 1989. Selain menjadi seorang advokat, Mohammad juga dikenal sebagai seorang wiraswasta.
Pada tahun 2018, ia mendirikan firma hukum bernama Mohammad Law Firm yang saat ini berhasil melayani lebih dari 250 klien dengan berbagai sengketa hukum. Firma hukum ini dikelola oleh Mohammad bersama dengan rekannya, Wildan Ramdani. Keberhasilan firma hukum Mohammad Law Firm dalam menangani berbagai kasus hukum memberikan gambaran tentang kemampuan dan reputasi Mohammad Rizki Abdullah sebagai seorang advokat yang profesional.